Pada suatu ketika, di Madinah al-Munawwarah telah meninggal seorang wanita muslimah yang solehah. Lalu keluarganya mencarikan seorang wanita untuk memandikan jenazah.
Ternyata wanita tersebut memiliki sifat dan tabiat yang buruk iaitu suka mengatakan kata - kata kotor , keji, dan jahat. Sambil memandikan mayat itu wanita tersebut terus mengeluarkan kata - kata kotor dan keji.
Bahkan ia berkata demikian terhadap mayat tadi , ” farji ( vagina:red) inilah yang banyak dipakai untuk berzina!”
Subhanallah,tiba- tiba kedua tangan wanita keji tersebut melekat erat mencengkam tubuh si mayat, ia berusaha melepaskan kedua tangannya, tetapi kedua tangan itu terus mencengkam dan melekat pada tubuh si mayat.
Sementara orang yang berada diluar sudah tak sabar menunggu proses pemandian jenazah yang lama sekali. Setelah diselidiki akhirnya mereka mengetahui apa yang terjadi.
Lalu mereka segera mengirimkan beberapa orang untuk bertanya kepada alim ulama Madinah. Ada ulama yang mengusulkan agar tubuh dari mayat wanita solehah tersebut dipotong agar bisa menyelamatkan tangan wanita keji tersebut.
Ada lagi yang mengusulkan agar tangan wanita keji itulah yang dipotong, dan tangannya dikubur bersama wanita itu.
Ulama Madinah tidak ada yang mampu menyelesaikan masalah tersebut. Mereka berselisih pendapat mengenai cara mengatasi masalah itu.
Akhirnya mereka bersepakat untuk bertanya kepada Imam Malik rah.a. Mereka segera menemui Imam Malik dan bertanya berkenaan kejadian aneh tersebut.
Setelah mendengar pokok permasalahannya Imam Malik pergi ketempat kejadian, lalu ia memita izin kepada keluarga untuk mengusut dari balik hijab.
Dari balik hijab Imam Malik bertanya kepada wanita yang tangannya melekat, :”Katakan terus terang apa yang telah engkau tuduhkan kepada si mayat?”.
Wanita ini dengan raut muka yang sedih dan malu menjawab :” ketika aku memandikannya aku telah menuduhnya berzina.” .
Kemudian Imam Malik keluar dan berkata kepada pihak keluarga bahwa wanita itu telah melanggar hukum Allah karena telah menuduh tanpa bukti dan saksi sebanyak 4 orang,sehingga sesuai ketentuan Allah wanita itu harus mendapat hukuman deraan sebanyak 80 kali.
Setelah hukuman dilakukan memang tangannya terlepas dari badan mayat dan wanita tersebut bertaubat atas kelakuannya yang buruk.
Kisah di atas telah memberikan kita pelajaran bahwa jangan sembarangan membuat tuduhan kepada pihak lain tanpa bukti bukti yang kuat, disebutkan dalam kisah di atas iaitu adanya 4 orang saksi, melihat kejadian secara langsung.
Apapun alasannya dan apa pun kejadiannya menuduh tanpa bukti adalah haram hukumnya, bahkan Allah menjelaskan bahwa dosa karana menuduh sembarangan lebih kejam daripada dosa akibat menghilangkan nyawa orang lain secara paksa.
Semoga kisah d iatas menjadi contoh dan dorongan untuk kita selalu berada di jalan Allah SWT.
sumber http://www.malaysiaria.com.my/
No comments:
Post a Comment